.:: BERITA UTAMA ::.
LAMONGAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kemenkumham Tahun 2023 dan Mekanisme Pelaksanaan SPI Tahun 2024, Rabu (15/05).
Bertempat di Aula Lapas Lamongan kegiatan zoom ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Petugas Anggota tim ZI Lapas Lamongan.
Acara ini diadakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sosialisasi ini, narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023. Survei ini bertujuan untuk menilai tingkat integritas di lingkungan Kemenkumham, sebagai upaya untuk mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
Narasumber dari KPK turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan SPI Tahun 2024. Penjelasan ini mencakup metodologi survei, indikator penilaian, serta langkah-langkah yang harus diambil oleh unit-unit kerja di lingkungan Kemenkumham untuk meningkatkan hasil survei di tahun berikutnya.
Disisi lain Kepala Lapas (Kalapas) Lamongan , Mahrus, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh pegawai terhadap pentingnya integritas dalam bekerja. "Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Lapas Lamongan dapat lebih memahami pentingnya integritas dan bekerja lebih transparan serta akuntabel," ujarnya.
Seluruh peserta Zoom Meeting dari Lapas Lamongan mengikuti kegiatan dengan antusias dan berkomitmen untuk menerapkan hasil sosialisasi ini dalam tugas sehari-hari. Dengan upaya bersama, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Lapas Lamongan ikuti Zoom Meeting Sosialisasi Hasil SPI Kemenkumham Tahun 2023 dan Mekanisme Pelaksanaan SPI Tahun 2024
Admin upt
LAMONGAN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan ikuti Kegiatan Pembinaan Pengelolaan BMN Melalui Optimalisasi Pemanfaatan BMN dan Rumah Negara Sebagai Sumber Pendapatan Negara di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim.Rabu(15/05).
Bertempat di Harris Hotel & Conventions Gubeng kegiatan ini diikuti seluruh Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta Pengadilan Tinggi Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Sidoarjo, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, dari Lapas Lamongan yang turut hadir 2 petugas yaitu Achmad Agus selaku Kaur Umum dan Aprillian Wahyu Selaku Staf Pengadministrasi Umum.
Mengambil tema “Optimalisasi Pemanfaatan BMN dan Rumah Negara Sebagai Sumber Pendapatan Negara”, kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kanwil Ditjen KN Jatim dan Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham, tersebut dibuka oleh Kadiv Administrasi Saefur Rochim.
Dalam sambutannya Kadivmin menekankan pentingnya pengelolaan BMN yang tepat dan optimal. "Pengelolaan BMN yang efektif bukan hanya menjaga aset negara, tetapi juga mampu menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi negara,” Ungkap Saefur.
Acara pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para operator di masing-masing satuan kerja dalam mengoptimalkan pemanfaatan BMN dan rumah negara sebagai sumber pendapatan negara. Kegiatan pembinaan ini diisi dengan berbagai materi terkait strategi optimalisasi pemanfaatan BMN. Selain itu, kegiatan ini juga membahas tentang pemanfaatan rumah negara.
Pengelolaan BMN yang optimal merupakan bagian dari manajemen aset yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal, dan ekonomi yang dimiliki aset tersebut sehingga dapat menghasilkan manfaat lebih, salah satunya PNBP.
Diharapkan dengan kegiatan ini para pengemban tugas pengelolaan BMN di wilayah Kemenkumham Jatim dapat semakin memahami tentang tata cara pemanfaatan BMN dan rumah negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukung Optimalisasi Pemanfaatan BMN,Lapas Lamongan Ikuti Pembinaan Pengelolaan BMN
Admin upt
Jenewa- Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024,Selasa(14/05).
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk
memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Admin upt
LAMONGAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim melaksanakan Launching Penanaman Padi Organik Varietas Unggul bersama Kelompok Tani (Poktan) Mulyojoyo dan Margojoyo, Sabtu(11/05).
Launching Penanaman Padi Organik Varietas Unggul ini dilaksanakan di Dsn. Balan Ds.Banjarejo Kec.Sukodadi Kab. Lamongan dan dihadiri oleh Kepala Lapas (Kalapas) Lamongan, Mahrus. Turut hadir juga Komandan Rayon Militer (Danramil) , Sukri , Kasie Binadik dan Giatja ,Yauman Sarif, Rujito selaku Penyuluh dan diikuti oleh 5 Warga Binaan beserta petugas Lapas Lamongan serta beberapa masyarakat Poktan Mulyojoyo dan Margojoyo.
Kalapas Lamongan beserta rombongan menuju lokasi memulai kegiatan menanam bersama secara simbolis padi organik varietas unggul yang nantinya akan menjadi beras organik.
Beras organik adalah beras yang dihasilkan melalui proses budidaya organik tanpa menggunakan pupuk dan pestisida kimia.
padi organik dapat menjaga dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, mencegah eksploitasi berlebih, dan memaksimalkan penggunaan sumber daya yang terbarukan.
Padi organik dapat menjadi solusi bagi petani untuk meningkatkan kemandirian petani mengatasi tingginya harga pupuk kimia. Hal ini dikarenakan dalam budidaya padi organik, pupuk dapat diproduksi sendiri.
Lazimnya, satu malai pohon padi hanya 200-300 bulir saja. Namun, melalui hasil inovasi padi varietas unggul Lapas Lamongan, satu malai padi bisa menghasilkan sampai 500 bulir padi.
Kalapas Lamongan, Mahrus berharap kegiatan ini dapat menghasilkan produktivitas yang tinggi dan konsisten.
"kami harapkan dari uji coba disini itu akan menghasilkan produktivitas yang tinggi karna dari riset yang sdh kita lkukan tingkat pertumbuhan baik vegetatif maupun generatif mengalami peningkatan yang signifikan , sehingga disini ditanah masyarakat di Dsn. Balan kita harapkan dapat konsisten nantinya," Harap Mahrus.
Diharapkan dengan produktivitas yg konsisten nantinya untuk periode tanam berikutnya dapat dilakukan ekspansi penanaman lahan lahan kelompok tani yang lainnya.
Kegiatan ini juga merupakan bukti bahwa Lapas Lamongan hadir dan bahu membahu bersama masyarakat khususnya petani untuk mewujudkan tercapainya peningkatan produksi dan pemanfaatan lahan yang sesuai dengan potensinya.
Tanam Bersama, Lapas Lamongan Launching Penanaman Padi Organik Varietas Unggul
Admin upt
LAMONGAN - Sebagai rangkaian penilaian evaluasi pembangunan zona integritas oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat jenderal Kemenkumham melakukan Verifikasi Lapangan Pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,Sabtu(11/05).
Kegiatan yang merupakan kegiatan lanjutan dari wawancara/desk evaluasi sebelumnya, kegiatan yang ditinjau langsung oleh anggota TPI. TPI sendiri melakukan verifikasi lapangan secara rinci dengan melakukan crosscheck data dan paparan yang telah disampaikan sebelumnya pada sesi wawancara/desk evaluasi.
Didampingi langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Lamongan ,Mahrus ,bersama Kepala KPLP ,Andi Eko, TPI meninjau langsung segala sarana prasarana dan alur pelayanan yang ada di Lapas Lamongan mulai dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, TPI menanyakan mengenai pelayanan yang diberikan seperti alur/proses layanan, nomor handphone informasi dan pengaduan, serta banner-banner Wilayah Bebas dari Korupsi yang dipasang di Lapas Lamongan.
Lebih lanjut, TPI meninjau Inovasi yang ada di Lapas Lamongan yaitu Pertama, Pengelolaan pencemaran lingkungan ,penanganan banjir dan konservasi air bersih.Kedua, Unit research budidaya padi varietas unggul. Ketiga, Perubahan budaya kerja pengamanan berbasis IT (E-TROLING). yang mana kesemuanya itu merupakan 3 inovasi unggulan Lapas Lamongan.
Kalapas Lamongan ,Mahrus, mengungkapkan bahwa Lapas Lamongan beserta seluruh jajaranya selalu mengikuti arahan serta masukan dari TPI guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat."Semoga dengan verifikasi lapangan ini, tim penilai dapat melihat secara langsung komitmen Lapas Lamongan untuk dapat meraih predikat WBK pada tahun ini, "Harap Mahrus.
Pelaksanaan verifikasi lapangan ini menjadi salah satu tolak ukur terhadap progress dan capaian penerapan Zona Integritas pada Lapas Lamongan dalam keseriusan meraih predikat WBK 2024. Selain itu, sebagai bukti guna mewujudkan Clean dan Good Governance melalui pelayanan prima kepada seluruh masyarakat.
Dukungan dan komitmen dari semua pihak diharapkan dapat menghasilkan pelayanan yang lebih baik dan memenuhi standar integritas yang tinggi.